Archives

Wednesday, August 17, 2011

[dakwatuna.com] Hukum Wanita Memandang Laki-Laki

[dakwatuna.com] Hukum Wanita Memandang Laki-Laki

Link to dakwatuna.com

Hukum Wanita Memandang Laki-Laki

Posted: 16 Aug 2011 08:30 PM PDT

Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu." (HR Muslim)


No comments:

Post a Comment

please visit again

Total Pageviews